Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial DS (23) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Minggu (27/11/23).
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi jika DS yang sudah bebas 1 bulan setelah menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus narkoba, diduga kembali mengedarkan barang garam itu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Irvan Pane segera memerintahkan Kanit II, Ipda Eddy Supratman bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap aktivitas atau kegiatan DS.
Baca juga:Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel Polres Padangsidimpuan
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), DS sudah mencurigai dirinya sedang diikuti petugas, sehingga dengan spontanitas bermaksud untuk melarikan diri.
Namun petugas berhasil mengamankan, dan ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 101,44 gram.
“Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 3 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi warna hijau dan biru sebanyak 142 butir dengan berat bruto 49,10 gram dan 1 unit handphone (HP) merk samsung warna hitam,” sebut Irvan, pada Kamis (30/11/23).
Baca juga:Sat Narkoba Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pengguna Sabu
Ketika petugas menanyakan dari mana memperoleh narkoba tersebut, DS mengaku, mendapatkan sabu dan ekstasi dari temannya inisial GL yang tinggal di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Dengan harga sabu per bungkus sebesar Rp 40 juta rupiah dan ekstasi per butir Rp 105.000, sehingga totalnya Rp 1.200.000.
“Terhadap tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tutup orang nomor 1 di Satresnarkoba Polres Binjai ini. (endang/hm16)