22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

11 Remaja Diberikan Sanksi Sosial Mandikan ODGJ

Surabaya, MISTAR.ID

Setelah diamankan Polsek Bubutan, Surabaya, 11 remaja yang diketahui hendak tawuran diberikan sanksi sosial. Seluruhnya diminta memandikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), Minggu (26/11/23).

Tim Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dipimpin oleh Tutik Maiwati membenarkan sanksi tersebut. Remaja diantar ke Liponsos Keputih Surabaya oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka,” jelas Tutik, Senin (27/11/23).

Tutik menambahkan, setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos, 11 remaja kini telah dijemput oleh pihak keluarga di kantor Satpol PP Surabaya.

Baca juga: 4 Kawanan Begal Rampas Motor Remaja di Hamparan Perak

“Mereka bersama orang tua membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perilaku serupa, dengan ancaman sanksi tegas dari petugas,” jelasnya.

Sebelumnya, setelah diamankan oleh Polsek Bubutan, para remaja diserahkan ke Satpol PP Kota Surabaya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan dari 11 remaja yang diserahkan Polsek Bubutan, terdapat 6 remaja membawa senjata tajam.

“Sembilan diantaranya masih di bawah umur, dan sebagian dari mereka masih berstatus sebagai siswa, bahkan ada yang putus sekolah,” jelas Fikser.

Pihak Satpol PP Kota Surabaya bekerjasama dengan DP3A-PPKB Kota Surabaya untuk melakukan pendataan dan pendampingan terhadap remaja yang terlibat.

Baca juga: Remaja Hanyut di Aliran Sungai Deli Ditemukan Tewas

Fikser berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat gabungan untuk mengawasi aktivitas remaja di malam hari.

“Pembatasan jam malam diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan di malam hari, serta memberikan rasa aman bagi warga kota Surabaya,” tutupnya. (Kumparan/hm20)

Related Articles

Latest Articles