27.2 C
New York
Friday, November 1, 2024

Bangunan di Jalan Pane Siantar Berdiri Kokoh, Pengamat: Pemko Ajarkan Masyarakat Langgar Aturan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sikap acuh yang ditunjukkan Pemko Siantar terhadap bangunan yang terletak di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, kembali mendapat sorotan. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum, Andre Sinaga.

Alumni Universitas Simalungun ini menilai Pemko Siantar tidak ada taring untuk penegakan peraturan di wilayah otoritasnya.

“Sudah jelas-jelas lahan itu milik pemerintah, kenapa tidak ditindak. Terlepas mau itu milik Pemko, Pemprov ataupun pemerintah pusat. Itu sudah melanggar,” katanya kepada mistar.id, Rabu (22/11/23).

Ia menjelaskan, penyerobotan tanah merupakan tindak pidana kejahatan yang tertuang di dalam Pasal 385 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Komisi III Ultimatum Pemko Siantar Selesaikan Perkara Bangunan di Jalan Pane

“Sedangkan tanah milik perorangan saja bisa dipidana. Ini tanah pemerintah yang dikuasai, gak masuk akal kalau penyerobot itu dibiarkan,” tandasnya.

Andre tidak menampik jika yang berhak melaporkan tindak pidana tersebut merupakan pemilik atas hak atau sertifikat, bukan Pemko Siantar.

Namun ia menegaskan, pendirian bangunan di atas lahan milik orang lain niscaya terjadi. Sebab harus berdasarkan sertifikat tanah untuk mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kemarin saya baca di media, kalau Dinas Perizinan, Dinas PUTR mengaku tidak ada mengeluarkan izin ataupun rekomendasi. Itu sudah bisa dasar Pemko Siantar menindak dan bahkan menyegel bangunan,” pungkasnya.

Baca juga: Bekas Pembangunan Gorong-gorong Jalan Pane Tak Diratakan, Pengendara Terganggu

Andre mengingatkan Pemko Siantar jangan mengajari masyarakat untuk melanggar aturan.

“Satu per satu masyarakat nanti bakal ikut. Dan itu salah Pemko Siantar sendiri,” ucapnya.

Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah juga dinilai mandul menjalankan tugasnya.

“Apalagi mereka (Satpol PP). Sudah jelas ‘dikacangi’. Tidak ada harga diri Satpol PP lagi di mata masyarakat,” tegasnya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles