16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Terima Suap, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander KD Silaen Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, tersangka suap pengurusan perkara. Kedua oknum itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada Rabu (15/11/23).

Selain Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso, warga sipil juga resmi tersangka yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya pihak swasta selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Penetapan status keempat orang tersebut diumumkan Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan pada Kamis (16/11/23) malam.

Dijelaskan, dalam perkara ini Kajari dan Kasi Pidsus menerima uang sekitar Rp 475 juta dari pihak berperkara agar kasusnya disetop. Menurut Rudi Setiawan, suap tersebut merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan oleh KPK.

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka Suap Eks Pimpinan Basarnas, Puspom TNI Bakal Periksa Aliran Dana

Rudi mengatakan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat soal proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowowo. Dalam proses tender, pemenangnya adalah pihak CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Rudi mengutarakan, proses tender ini diduga menuai masalah sehingga tersangka Alexander Silaen atas perintah Puji Triasmoro melakukan penyidikan terbuka. Selama penyelidikan, pihak swasta yakni Yossy dan Andhika mendekati Kasi Pidsus Alexander Silaen secara intens dengan maksud untuk menghentikan kasus.

Menanggapi pendekatan dari pihak swasta itu,  Alexander Silaen melapor kepada Puji Triasmoro. Sebagai atasan, Puji memerintahkan Alexander agar membantu pihak swasta tersebut. Perintah itu kemudian disampaikan kepada pihak swasta. Namun untuk menghentikan kasus harus ada bayaran senilai Rp 475 juta.

“Terjadi komitmen dan yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” imbuh Rudi.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles