11.4 C
New York
Monday, October 28, 2024

DPR Rancang UU Food Waste

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang food waste. Mengenai hal ini, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi membenarkan kabar tersebut.

Saat ini, perkembangannya masuk ke dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk merumuskan regulasi yang paling sesuai dalam mengatur masalah ini.

“Kami sudah memulai proses konsultasi bersama Kemenkumham. Rencananya kami bersama kementerian dan lembaga akan mendiskusikannya pada minggu kedua November,” ungkap Arief, Kamis (9/11/23).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dalam bentuk Undang-Undang memerlukan kajian yang komprehensif. Oleh karena itu, berbagai pihak terkait perlu dilibatkan dalam proses ini dan hal ini harus mengarah pada penguatan ketahanan pangan dan gizi.

Baca juga: Bahas Revisi Undang-Undang ASN, DPR RI Sepakat Penghapusan Honorer

“Regulasi ini harus mencakup sanksi yang diterapkan dengan berhati-hati,” tambahnya.

Secara global, masalah food loss and waste merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Laporan Food Waste Index UNEP 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami food loss atau penyusutan dan 17 persen pangan terbuang percuma akibat perilaku boros pangan.

Berdasarkan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada periode 2000-2019 mencapai 115–184 kilogram per kapita per tahun. Angka tersebut dapat memberi makan 61-125 juta orang, yang setara dengan 29-47 persen populasi Indonesia.

Keterlibatan stakeholder dalam kajian terhadap isu ini juga mencuat dalam Dialog Kebijakan yang diadakan dalam peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) pada 29 September 2023 lalu.

Baca juga: Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Sumut Kecewa

Pertemuan ini melibatkan unsur legislatif, kementerian/lembaga terkait, mitra swasta, bank pangan, asosiasi, mitra internasional, pakar, perguruan tinggi, TP PKK, dan Pemerintah Daerah. (tempo/hm20)

Related Articles

Latest Articles