20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Ini Penyebab KPK Larang Febri Diansyah Cs Pergi dari Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Kuasa Hukum Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz pergi dari Indonesia.

Cara pencegahan itu berhubungan dengan penanganan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri adalah salah satu pengacara eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dalam kasus ini.

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah supaya tidak melaksanakan bepergian ke luar negeri pada 3 orang advokat dan surat telah diajukan ke Imigrasi,” sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, pada Rabu (8/11/23).

Baca juga:Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Febri Diansyah dan Dua Rekannya Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku kurun waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang selama sekali untuk jangka waktu yang serupa.

Ali meminta Febri Cs kooperatif membantu tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Pencegahan dimaksud merupakan bagian dari keperluan penyidikan, dimana apabila keterangan ketiga advokat ini diperlukan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” kata Ali.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi keterangan lembaga antirasuah dimaksud namun belum memperoleh jawaban.

Baca juga:Kasus Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Sita Rumah Ketua KPK dan Menyusul Tersangka Baru

Baik Febri, Rasamala dan Donal mengaku, belum mengetahui upaya pencegahan itu

“Saya belum tahu informasi tersebut. Pastinya jika kami tentu melakukan tugas menjadi advokat dengan itikad baik dan profesional,” ucap Febri ketika dikonfirmasi.

KPK sudah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono menjadi tersangka perkara indikasi korupsi di lingkungan Kementan. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles