16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Bawaslu Batu Bara Imbau Larangan Kampanye Sebelum 28 November 2023

Batu Bara, MISTAR.ID

Sehari menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan dijadwalkan pada 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara menerbitkan surat imbauan.

Imbauan bernomor 104/PM.00.02/K.SU-02/11/2023 tentang larangan melaksanakan kampanye sebelum waktunya ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Se-Kabupaten Batu Bara yang diterbitkan, Jumat (3/11/23).

“Agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis pada surat imbauan tersebut.

Ditegaskan pula jika Kampanye Pemilu legislatif dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca juga: Kemenag Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana

Demikian pula Kampanye Pemilu Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Jadi terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,” tegas Amin Lubis.

Selanjutnya, Amin juga mengatakan dalam kurun waktu ‘dilarang kampanye’ tidak diperbolehkan menggelar pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dilarang menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul, melalui media sosial, atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

Baca juga: KPU Sumut Sosialisasi Masa Kampanye, Pendanaan dan Rancangan DCT

“Jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Meski begitu Amin menjelaskan dalam tenggang waktu ‘dilarang kampanye’,  peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai.

Related Articles

Latest Articles