21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

LBH Medan Sebut Polsek Sunggal Menyalahi Prosedur Tangkap AS, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, Polsek Sunggal telah menyalahi prosedur, usai menangkap dan menahan AS (37) yang diduga pelaku pengancaman dan penganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Hal itu lantaran Polsek Sunggal dalam menangkap AS tidak menunjukkan dan memberikan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) kepada pihak keluarga.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat konferensi pers di kantor LBH Medan, pada Jumat (27/10/23).

Baca juga: Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Penganiaya Petugas Dishub Medan, Sang Istri Menangis Minta Keadilan

“Terkait dengan penangkapan dan penahanan yang sampai detik ini tidak ada SP.Kap dan SP.Han yang diterima oleh keluarga dalam hal ini istrinya (Nurul Aini). Penangkapan terhadap AS jelas telah menyalahi prosedur dan etika Kepolisian. Juga bentuk kriminalisasi terhadap AS,” terangnya.

Tidak ada diberikannya SP.Kap dan SP.Han itu oleh Polsek Sunggal dibenarkan oleh Nurul Aini.

LBH Medan menilai tindakan Polsek Sunggal telah mencederai citra kepolisian. Seharusnya, kata Irvan, tembusan SP.Kap dan SP.Han diberikan kepada pihak keluarga, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hal inilah yang kita lihat adanya kejanggalan dan kriminalisasi terhadap AS. Ini ada apa? Lagi-lagi pihak Kepolisian melakukan tindakan tidak sesuai prosedur atau semena-mena,” cetusnya.

Baca juga: Diamankan Polsek Sunggal, Ini Kronologis Pengendara Ancam Petugas Dishub Medan

Irvan pun menyayangkan sikap Kepolisian yang disebut ‘latah viral’ alias cepat menindak pelaku tindak kriminal, setelah adanya kejadian yang ramai di media massa.

“Polisi sekarang latah viral. Ada yang viral sedikit langsung sigap menangkap pelaku. Bagus memang, tapi harus diperhatikan jugalah prosedur penangkapannya. Jangan asal menangkap saja,” sesalnya.

Sebelumnya diberitakan, AS ditangkap pihak kepolisian saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Universitas Wirahusada Medan. AS disebut-sebut bukan pelakunya dan tidak bersalah dalam kasus tersebut. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles