18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dan Kejari Paluta Tandatangani MoU

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU), Rabu (25/10/23) pukul 11.00 WIB di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dr. Hartam Ediyanto, S.H, M.Hum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Johanes M. Aritonang, S.H, M.H, juga Ibu Verawaty Manalu, S.H, selaku JPN Kejari Paluta, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.

MoU ini menghasilkan perihal yaitu, JPN Padang Lawas Utara telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan menyampaikan serta menjelaskan mengenai tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Datun terutama pada penertiban iuran BPJamsostek.

Penandatanganan MoU bentuk dukungan Kejari Paluta terhadap instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 terkait optimalisasi ke pesertaan Jamsostek.

Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Peningkatan Pelayanan dan Kepesertaan

“Tentu saja kesepakatan ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di wilayah Padang Lawas Utara, agar ke depan dapat lebih sejahtera karena penertiban pembayaran Jamsostek,” kata Kepala Kejari Paluta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Paluta beserta jajaran dimana kedepannya penertiban pembayaran iuran BPJamsostek ini dapat memberikan perlindungan penuh di setiap bulannya.

Ia juga optimis cakupan kepesertaan Jamsostek Paluta akan meningkat drastis. Awal tahun 2023 peserta BPJS Ketenagakerjaan Paluta baru mencapai 15 persen sudah mencakup pekerja di sektor penerima upah dan bukan penerima upah.

“Penertiban iuran BPJS memang harus dilakukan agar perlindungannya terus diberikan setiap harinya” jelas Eris.

Baca juga: Go Green BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Bersihkan dan Sumbang Tempat Sampah

Harapan kedepannya, masih kata Eris, dengan adanya kesepakatan ini perusahaan maupun sektor bukan penerima upah dapat dilakukan monitoring dan terjamin perlindungannya dan tidak ada lagi peserta yang tidak dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak dilakukan pembayaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh sektor ketenagakerjaan di wilayah Paluta untuk selalu tertib bayar iuran agar jika terjadi resiko saat bekerja kami dapat dengan cepat memberikan manfaat dari perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan” harap Eris. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles