18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

KPU Sumut Tegaskan, Bawaslu Sumut Berwenang Mengawasi SILON

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sempat dikabarkan tidak dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU dalam rangka memantau pergerakan proses pencalonan di KPU dan aktivitas Partai Politik dalam mengajukan Daftar Calon Tetap (DCT).

Namun Komisioner Bidang Teknis KPU Sumut, Raja Ahab menjelaskan bahwa KPU beroperasi secara transparan dan dalam hal penggunaan aplikasi SILON, KPU dan Bawaslu RI berkoordinasi dengan baik.

Penegasan ini disampaikannya kepada Mistar.id, Senin (23/10/23) merespon pertanyaan tentang seperti apa regulasi dan peran Bawaslu dalam verifikasi DCT melalui aplikasi SILON.

Baca juga:KPU Sumut Verifikasi Berkas DCT di Aplikasi Silon

“Ketika melakukan verifikasi, semua pihak diberi tahu. Tidak ada masalah terkait aplikasi SILON, dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memantau pergerakan KPU dan partai politik melalui aplikasi tersebut. Tidak ada masalah terkait SILON, karena KPU dan BAWASLU langsung dapat dari Pusat,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.

Ditambahkan, pada prosesnya, Bawaslu juga dapat melihat secara langsung dokumen-dokumen yang ada di aplikasi dan pihak KPU juga memberikan dokumen-dokumen yang tercetak.

Terlebih lagi, kata Raja, regulasi terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca juga:KPUD Sumut Sosialisasi Pengajuan Bacalon Anggota DPD dan Penggunaan Aplikasi Silon

“Terkait SILON, KPU transparan. Dalam proses verifikasi kita selalu memberitahukan kepada pihak Bawaslu Sumut, namun Bawaslu tidak hadir. Namun begitu kita juga mengirimkan dokumen cetak ke kantor mereka,” papar Raja Ahab.

Mistar.id sebelumnya, telah menghubungi Koordinator Divisi Informasi dan Data Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pekan lalu. Disebutkan, pihaknya belum memiliki informasi terkait kemampuan Bawaslu dalam menggunakan aplikasi SILON.

“Saat ini, saya belum tahu mengenai aplikasi SILON. Anda bisa mencoba menghubungi bagian Pengawasan,” ujar Saut Boangmanalu melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/23) lalu saat sedang berada di Kabupaten Kupang dalam perjalanan dinas.

Baca juga:KPU RI akan Berikan Akses Silon pada Bawaslu

Selepas mendapat informasi tersebut, Mistar.id mencoba menghubungi pihak Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, namun sempat lama tak mendapatkan respon.Mistar.id baru mendapat respon pada hari Senin sore (23/10/23).

Pihak Divisi Pengawasan Bawaslu menyatakan, belum ada komunikasi dengan Koordinator Divisi Informasi dan Data, Saut Boangmanalu.

“Begini, coba bang Saut untuk menghubungi saya. Koordinasi ini penting, nanti kita akan menjawab pertanyaan lebih lanjut,” ujar Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, melalui pesan suara WhatsApp. (khairul/hm17)

Related Articles

Latest Articles