19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Dilaporkan ke KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menargetkan sejumlah tokoh termasuk Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, serta lainnya.

Koordinator pelapor, Erick S Paat, menjelaskan bahwa peran ganda Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam sidang mengenai batasan usia capres-cawapres merupakan salah satu dasar utama dari dugaan ini.

Baca Juga: Sambil Lihat Google Maps, Mobil Malah Nyebur ke Saluran Air

Selanjutnya, setiap permohonan yang berkaitan dengan UU dalam MK juga melibatkan Presiden dan DPR. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK, nama Gibran disebutkan, dan PSI juga telah mengajukan permohonan uji materi, yang menunjukkan peran Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.

Erick juga menyoroti hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Jokowi, yang menjadikan Anwar sebagai paman dari Gibran dan Kaesang.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Erick menyatakan adanya unsur kesengajaan dari Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Laporan ini telah diterima oleh KPK, dan mereka menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut. Pihaknya berharap agar KPK segera mengambil tindakan, karena penundaan bisa menimbulkan masalah lebih lanjut.

Baca Juga: Gibran Mengaku Sudah Bertemu Puan dan Tetap Menyelesaikan Pembangunan di Solo

Dasar hukum laporan ini, sebut Erick, merujuk pada UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 tahun 1998 mengenai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta beberapa undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan kekuasaan kehakiman.

Sebelumnya, MK telah mengubah syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No Tahun 2017 berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang memungkinkan siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.

 

 

 

Related Articles

Latest Articles