16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

PDIP Gugat Perdata Ade Armando Rp1 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Ade Armando digugat secara perdata dan dituntut membayar kerugian materiil Rp1 miliar dan imateriil Rp200 miliar atas unggahan videonya yang dinilai merugikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan )PDIP

Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka. “Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar kepda Tempo, Senin (23/10/23).

Yanuar mengatakan laporan itu sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP, tanpa menyebut sosok yang merestui.

Sebelumnya, Ade Armando mengunggah video dengan judul “Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI?” di kanal YouTube-nya, @AdeArmandoOfficial, pada tanggal 25 September 2023.

Baca Juga: Desa Penglipuran Bali Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia

Menurut Yanuar, video berdurasi 7:18 menit itu dibuat dengan sengaja dan kesadaran penuh dalam melanggar hukum serta merugikan pihak PDIP.

Dalam sebuah video berdurasi 2:19 yang bersifat anonim, Yanuar menganggap informasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul, “Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda”.

Dalam video tersebut, Yanuar mengklaim bahwa Ade Armando secara sembrono menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menjelaskan dugaan peristiwa yang dianggap palsu, fitnah, dan tidak dapat dipercayai kebenarannya.

Dalam dokumen gugatannya, seperti dilansir Tempo, Senin (23/10/23), tim kuasa hukum PDIP yang terdiri dari 31 advokat menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta, serta menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.

Baca Juga: El Nino Bakal Berlanjut Mengancam Pertanian Hingga Pertengahan Tahun 2024

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke-3 dan detik ke-16 yang dianggap terus-menerus menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang marah-marah, serta pihak lain yang diklaim sebagai kader terbaik partai.

Sementara itu, Yanuar mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ade Armando bukanlah masalah ruang demokrasi, melainkan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai warga negara, katanya, pihaknya berhak mengajukan gugatan.

“PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.

Saat ini, gugatan ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023. (Tempo/hm22)

Related Articles

Latest Articles