24.4 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Hari Ini MK Kembali Memutuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, MISTAR.ID

Hari ini, Senin (23/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Jadwal tersebut tertera pada lama web resmi MK RI.

Ada tiga pokok perkara yang akan diputus hari ini. Pertama, permohonan soal batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Kedua, perkara nomor 102, yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon, dalam petitumnya, memohon MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca juga:MK Tolak Uji Materi Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI Secara Keseluruhan

Ketiga, pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran berat terhadap HAM di masa lalu.

Sementara pada perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Sedangkan perkara yang diajukan WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Baca juga:Jika MK Kabulkan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Mantan TKN Jokowi: Hukum Kita Sudah Jungkir Balik

Untuk perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono, dalam gugatannya memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

Frasa permohonannya tersebut juga dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Selain perkara-perkara di atas, hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi mengenai batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, ada dua putusan perkara yang akan dibacakan.

Baca juga:Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Disebut Maksimal 70 Tahun

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”. (republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles