19.4 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Kedapatan Simpan Sabu, Pria di Sibolga Ini Harus Pindah Tempat Tidur

Sibolga, MISTAR.ID

SS (33) warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, terpaksa pindah tidur selama beberapa waktu.

Pria ini ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga dengan barang bukti sepaket sabu-sabu, Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Kasi Humas, Iptu Suyatno, Senin (16/10/23) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa SS diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu.

Baca Juga: PAMAGAR Dairi Minta Polisi Segera Tindaklanjuti dan Tangkap Terduga Pencabul Anak

“Tersangka SS ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” kata Suyatno.

Ketika polisi melakukan penggeledahan di sekitar SS, ditemukan satu paket kecil sabu di dekat tempat pria itu berdiri.

Ketika diinterogasi lebih lanjut, SS juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Sibolga Utara.

Dari sana, polisi berhasil mengamankan 2 kotak rokok yang disimpan di dalam lemari baju. Dari kedua kotak rokok tersebut ditemukan 5 paket kecil sabu.

Baca Juga: Enam Orangutan Sumatera dan Satwa Dilindungi Dikembalikan ke Habitatnya

“Total barang bukti sabu yang diamankan 1,24 gram,” kata Suyatno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga guna penyeledikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syaiful/22)

Related Articles

Latest Articles