0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus dugaan penaniayaan terhadap seorang anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Batu Bara ternyata telah berstatus P21 tahap dua. Dikonfirmasi lewat selulernya, Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar menegaskan kasus penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Batu Bara.

“Kasusnya sudah P21 tahap kedua jadi berkas berikut tersangka telah kita limpahkan ke Kejari Batu Bara pada Senin (2/10/23) kemarin. Jadi kasus itu tidak lagi di Polres,” ujar Abdi dari ujung telepon, Senin (9/10/23).

Di lain kesempatan, Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Batu Bara.

“Tadi saat dicek sesuai STPL tidak muncul. Namun setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 tahap dua dan JPU sedang mempersiapkan proses sidang di PN Kisaran,” jawabnya.

Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Pengunjung Hotel Medan

Sebelumnya, Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara mengatakan penganiayaan terhadap anaknya terjadi sekitar 3 bulan lalu. Saat itu, anaknya sedang mengendarai sepeda motor (septor), tiba-tiba terjadi dugaan begal. Anaknya kemudian dianiya.

“Kejadiannya, pada Minggu (30/10/23) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Motor anak saya mau dibegal, dan anak saya dianiaya di lokasi Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” kenang Umar.

Atas kejadian itu, dirinya langsung mengadukan terlapor HS warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batu Bara pada 31 Juli 2023, sesuai dengan STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batu Bara. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles