21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Achiruddin Dituntut Penjara 1 Tahun 9 Bulan dan Bayar Restitusi Rp52 Juta Atas Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa mantan polisi, Achiruddin Hasibuan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan serta membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52 juta atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Senin (18/9/23).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Achiruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” terang JPU, Rahmi Shafrina, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: JPU Minta Sidang Achiruddin Digelar Daring, Pengamat: Berpotensi Cederai Hak Terdakwa

Dilanjutkan Rahmi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra 4 PN Medan menuntut terdakwa Achiruddin membayar restitusi untuk perobatan korban Ken Admiral.

“Membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan subsider 2 bulan kurungan,” sebut Jaksa.

JPU Rahmi pun menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Achiruddin. Dikatakannya, terdakwa selaku orang tua tidak mencegah dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Baca juga: PH Achiruddin Hasibuan Bantah Kliennya Tidak Kondusif di Persidangan

“Kemudian, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Serta, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, akan tetapi malah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Sementara, dijelaskan Jaksa Rahmi, hal-hal yang meringankan terdakwa Achiruddin ialah belum pernah dihukum. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles