19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pemilik Klinik Aborsi di Medan di Jerat Hukuman 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar membenarkan adanya penangkapan kasus klinik aborsi yang dilakukan pihaknya. Dalam kasus tersebut Zikri sebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dan diancam hingga 10 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kita terapkan pasal 77 A dan 55, 56 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata AKP Zikri kepada mistar.id Senin (18/9/23).

Kata Zikri, pelaku utama dalam praktek aborsi tersebut adalah LS yang berperan sebagai Bidan yang membantu melakukan aborsi. Sementara, JM merupakan ibu kandung dari LS yang turut serta melakukan aborsi.

Baca juga: Polisi Ungkap Klinik Aborsi di Medan, Total 4 Tersangka Diamankan

“Tersangka selanjutnya FP yang merupakan pasien aborsi bersama dengan pacarnya AS,” tambahnya lagi.

Dituturkan AKP Zikri, dalam menjalankan aksinya klinik bermerek Larasati ini menawarkan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pijat bayi.

“Jadi pelaku ini memasang plakat di depan rumahnya dengan nama Larasati, AMD Keb. Menerima pemeriksaan kehamilan, pijat bayi dan lainnya,” tutur Zikri.

Related Articles

Latest Articles