19.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Usai Edarkan Narkoba, Pria Berusia 54 Tahun Kembali Ditangkap Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, menangkap residivis pengedar narkoba berinisial S (54) beserta dua orang pembeli, yakni YAH (33) dan TW (27).

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 23:00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Desa Sekip Sudah Rendah Peredaran Narkoba Hingga 99 Persen

Dari informasi tersebut, kemudian Personil Satnarkoba menuju lokasi sebuah rumah, dan saat petugas menggedor pintu dibuka oleh S alias K.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah toples berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP, uang Rp. 1.015.000.

Saat diintograsi, S mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang didapatkannya dari Kota Medan, sabu tersebut dijualnya kepada pembeli berinisial YAH dan TW.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Singapura Kembali Dihukum Mati dengan Cara Digantung

Kemudian dilakukan pengembangan, pada Rabu (13/9/23), dan personil berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah di jalan yang sama, tepatnya di KPR BTN.

Dari rumah tersebut diamankan dua unit HP, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram, satu buah bong lengkap dengan jarum sumbu, satu buah mancis, satu buah pipa kaca bekas bakar narkotika sabu.

Untuk ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles