13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Fraksi Partai Hanura Soroti Dirut PDAM Tirta Lihou Dilaporkan ke Polda Sumut

Simalungun, MISTAR.ID

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Perubahan APBD tahun 2023 pun menyoroti Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pada Jumat (15/9/23).

Lewat juru bicara Fraksi Partai Hanura, Benfri Sinaga menyampaikan, agar Bupati Simalungun memberikan penjelasan terkait pemanggilan Dodi oleh Polda Sumut.

Selain hal itu, orang nomor 1 di PDAM Tirta Lihou ini juga diminta untuk dievaluasi, lantaran kerap kali tidak hadir pada rapat paripurna di DPRD Simalungun.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan di PDAM Tirta Lihou, Inspektorat Simalungun Bungkam

“Diminta kepada saudara Bupati Simalungun terkait pemanggilan Dirut PDAM Tirta Lihou oleh Polda Sumut, dijelaskan tentang apa yang terjadi. Bupati agar mengevaluasi kinerja Dirut,” kata Benfri.

Fraksi ini juga menyinggung dinas terkait soal lampu penerangan jalan yang tidak lagi menyala di jalan umum Kecamatan Pematang Silimakuta.

“Sebagian besar lampu penerangan jalan umum di Kecamatan Pematang Silimakuta yang saat ini kondisinya mati, kiranya ini menjadi perhatian dinas terkait,” ujar Benfri lagi.

Sementara itu, terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD, Bupati akan menyampaikan nota jawaban, pada Senin (18/9/23).

Baca juga: Polda Sumut Panggil Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. Hadi menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan lewat pengaduan masyarakat (dumas).

“Itu dilaporkan dumas ke Dirkrimsus, dan sedang kita proses. Semuanya masih berjalan,” kata Hadi, pada Rabu (13/9/23) lalu.

Kata Hadi, dalam dugaan kasus korupsi tersebut pihaknya telah memanggil Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun. Ini guna memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Proses memang begitu. Kita sudah panggil Inspektorat. Kalau Dirut sama Kabag Umum masih belum kita panggil,” paparnya.

Baca juga: Dirtek dan Dirum PDAM Tirta Lihou Simalungun Dilantik Dengan Masa Bakti 2023 – 2026

Menurut data yang diperoleh mistar.id, Dodi dan Kabag Umum, Nani Sitanggang dilaporkan atas dugaan korupsi.

Pelapor mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Dodi melanggar aturan pengambilan tarif sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2016.

Dimana, dalam setiap pengambilan tarif air minum kepada pelanggan  ada perbedaan harga. Ini mulai Rp 27 ribu hingga Rp 38 ribu per pelanggan, atas kebijakan tersebut jika diakumulasikan perusahaan daerah milik Pemkab Simalungun tersebut mendapatkan keuntungan lebih kurang lebih Rp 280 juta lebih setiap bulannya. (hamzah/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles