16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tetapkan 3 Tersangka Baru Tol MBZ, Kejagung: Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 3 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat atau dikenal Tol MBZ.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) tahun 2016-2020, Djoko Dwiyono.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, perkara ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Oknum TNI Nyetir Lawan Arah di Tol MBZ Picu Kecelakaan Beruntun

“Akibat tindakan itu merugikan keuangan negara yang sesuai hasil sementara dapat naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” katanya, ketika konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (13/9/23).

Sementara tersangka lainnya yakni, Ketua Panitia Lelang JJC, inisial YM dan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.

Kuntadi menyebutkan, saat pelaksanaan proyek itu terindikasi diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan agar pihak tertentu diuntungkan.

Kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek dimaksud bernilai kontrak sebesar Rp 13.530.786.800.000.

Baca juga: Hari Ini Kejagung Kembali Periksa Airlangga Hartarto 

“Tim penyidik usai melakukan pemeriksaan sebanyak 146 orang saksi dan rentetan penyidikan lainnya, termasuk pemeriksaan di beberapa tempat dan penyitaan sudah mendapati minimal 2 alat bukti yang dinilai cukup,” jelas Kuntadi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini sudah ada 4 orang tersangka. Tersangka pertama adalah IBN merupakan pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dirinya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung mulai 15 Mei 2023 lalu. (cnbc/cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles