Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, yaitu Saidurrahman, Sangkot Azhar Rambe, dan Evy Novianti Siregar akan mulai di sidang besok, Kamis (14/9/2023).
Hal itu sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dikonfirmasi mistar.id melalui seluler.
“Jadi, besok (sidangnya), Bang,” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Rabu (13/9/23).
Ketiga terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru
“Iya, Bang. Besok pembacaan dakwaan saja, Bang,” jelas JPU Fauzan.
Namun, untuk terdakwa Saidurrahman dipastikan tidak akan menghadiri persidangan, karena statusnya yang masih sebagai daftar pencarian orang (DPO). Eks Rektor UIN SU itu akan di sidang dalam keadaan tidak hadir (in absentia).
Sementara itu, terdakwa Sangkot dan terdakwa Evy akan menjalani persidangan dengan kehadiran. Dalam kasus tersebut, saat itu terdakwa Sangkot berperan sebagai Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU.
Sedangkan, terdakwa Evy pada saat itu merupakan Staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusbangnis UIN SU.
Baca juga: UINSU Wisuda 3.104 Mahasiswa, Rektor: Tetaplah Jadi Orang Rendah Hati
Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, negara merugi sebesar Rp956 juta dan ketiganya pun terjerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm20)