21.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

RI-Pemerintah Australia Sepakati Identifikasi 9 Langkah Reharmonisasi Persyaratan Impor Ternak Sapi

Medan, MISTAR.ID

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) bersama Perwakilan Pemerintah Australia, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) sepakati kerjasama impor ternak sapi.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mengidentifikasi langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor ternak sapi dan kerjasama LSD, yaitu

1. Australia melakukan deteksi dini LSD di seluruh fasilitas peternakan dan memenuhi seluruh persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor;

Baca juga : Indonesia Buka Pintu Impor Ternak Sapi Australia Pasca Virus LSD

2. Australia akan memastikan status kesehatan ternak sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia akan meninjau persyaratan kesehatan dalam waktu 3 (tiga) bulan;

3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pemantauan yang ditargetkan di bawah Program Pemantauan LSD Nasional Australia;

Baca juga : Indonesia Tangguhkan Sebagian Impor Sapi dari Australia

4. Australia setuju untuk berbagi informasi dengan Indonesia mengenai langkah-langkah biosekuriti yang diterapkan pada kapal bagi ekspor ternak;

5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi untuk setiap pengiriman;

Related Articles

Latest Articles