Medan, MISTAR. ID
Korban penipuan jual beli mobil, Guntur Tampubolon menyampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Fendi Luaha sangat kecewa terhadap penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Kuasa hukum, Fendi Luaha mengaku kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui SPKT pada 13 Juli 2023.
“Sebagaimana laporan kliennya itu tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor pengaduan LP/B/2297/VII/2023 atas nama pelapor Guntur Tampubolon,” ujar Fendi Luaha kepada Mistar.id, Kamis (7/9/23).
Fendi Luaha mengatakan berawal dari kliennya Guntur Tampubolon beli mobil avanza tahun 2011 plat BK 1948 KP kepada terlapor Eka Putra Tarigan pada tanggal 13 Juli 2023.
“Setelah klien saya dan terlapor Eka Putra Tarigan sepakat dengan harga Rp71 juta, terlapor meminta klien saya atas nama Guntur Tampubolon pembayarannya melalui transfer ke nomor rekening BRI an Rian Akbar,” katanya.
Dikatakannya, sebelum dilakukan transfer uang tersebut, kuitansi pembayaran ditandatangani diatas materai 10.000 oleh terlapor Eka Putra Tarigan atas namanya sendiri.