15.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

Cabuli 24 Santri Ponpes di Palas, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Subuhan

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa pencabulan terhadap 24 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mustajabah di Padanglawas (Palas), yakni MSH dan SD dituntut pidana selama 15 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Palas, Rabu (6/9/23).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Andri Rico Manurung menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Baca juga : Dua Pelaku Pencabulan Terhadap 24 Santri Ponpes di Palas Terancam 12 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak. Perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang,” jelasnya kepada Mistar melalui seluler, Kamis (7/9/23).

Serta, lanjut Rico, perbuatan terdakwa membuat reputasi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi tidak baik.

Related Articles

Latest Articles