23.9 C
New York
Monday, August 5, 2024

Ponsel Terbakar, Ketua Karang Taruna Asahan Lapor ke BPSK

Asahan, MISTAR.ID

Yasir Ulhaque, Ketua Karang Taruna Kabupaten Asahan yang merupakan konsumen salah satu merek ponsel/smartphone beberapa waktu lalu mengalami luka bakar di paha dan jari akibat gawai yang disimpannya di saku celana terbakar akhirnya melayangkan gugatan.

Gugatan ditujukan kepada PT Group Mobile Indonesia selaku pelaku usaha yang menjual handphone merek Realme XT tipe 8/128 GB milik Yasir. Sebab sejak ponsel tersebut terbakar pada Selasa (22/8/23) lalu, belum ada bentuk pertanggungjawaban atas kondisi yang ia alami.

“Gugatan kemarin telah kami daftarkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebab sampai sekarang belum ada bentuk pertanggungjawaban apapun yang diterima oleh klien kami atas kejadian yang menimpa dirinya sebagai konsumen,” kata Dianti Novita Marwa, kuasa hukum Yasir kepada wartawan, Minggu (3/9/23).

Baca juga: Jari dan Paha Luka Karena Ponsel Terbakar di Saku Celana, Pihak Realme Belum Bertangungjawab

Ditambahkan Dian, sebenarnya sehari setelah peristiwa terbakarnya ponsel tersebut ada tiga orang yang datang menemui Yasir ke rumahnya. Untuk membesuk dan mengaku dari pihak Realme, namun tidak ada pembicaraan penyelesaian masalah yang dialami konsumen.

“Sudah ada datang tiga orang salah satunya WNA yang berbicara dengan translater. Namun ketika mereka menjumpai klien kami, tidak menjelaskan secara detail apa jabatan dan identitas mereka. Di situ juga belum ada bicara soal pertanggungjawaban yang diberikan ke klien kami sebagai konsumen,” jelas Dian.

Bahkan, ketiga orang yang menemui Yasir itu sempat meminta ponsel yang terbakar namun ditolak. Dian menjelaskan, gugatan dilayangkan ke BPSK sebab tergugat tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Related Articles

Latest Articles