26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Bawaslu Temukan 32 Pemilih Meninggal Masuk DPT, KPU Siantar: Tanpa Dokumen Pendukung

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menanggapi surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat meminta melakukan perbaikan terhadap 32 orang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Divisi Data, Christian Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan saran itu dengan didasari dokumen pendukung. KPU, lanjut Christian tidak dapat bertindak tanpa dokumen tersebut.

“Pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) lalu, jika ada yang telah meninggal dunia, petugas menemui Kelurahan dan sekaligus mengeluarkan surat kuning. Untuk 32 nama itu, tidak ada surat kuning ataupun akta kematian,” ujar Christian, pada Rabu (30/8/23).

Baca juga: Jelang Akhir Tahapan, KPU Siantar Hanya Terima Satu Masukan dan Tanggapan

Selain itu terhadap pemilih yang pindah domisili, Christian juga kembali mengungkap dokumen pendukung tersebut. Sebab, dikhawatirkan mereka, pemilih dimaksud kembali ke rumah sebelumnya saat pemilihan.

“Karena tidak ada laporan pindah domisili, maka dari itu kita tidak bisa berdasarkan katanya-katanya. Meskipun begitu, kami akan tetap tindak lanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Ricky Hutapea menyampaikan, pihaknya menyurati KPU bernomor 107/PM.00.02/K.SU-30/08/2023 tertanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga: Satu Orang Bacaleg DPRD Siantar Eks Narapidana, KPU Siantar : Putusan dan Ancaman 3 Tahun Penjara

Surat itu berisi sejumlah temuan pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap masuk dalam DPT, Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih terpisah dari anggota keluarga lainnya yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Kita juga menemukan adanya 16 orang pindah memilih karena pindah domisili. Dan 2 pemilih yang pindah memilih,karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara,” ucapnya. (gideon/hm16)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles