29.3 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Advokat Alvin Lim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah, terkait pernyataannya tentang Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Vivid dalam konferensi pers, Rabu (30/8/23) seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga: Pidato Presiden Sidang Tahunan MPR 2023: Komitmen Menjaga Pemilu Demokratis dan Bebas Ujaran Kebencian

Vivid menjelaskan, bahwa ada total 8 laporan polisi yang diajukan di berbagai Polda di wilayah akibat pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam kanal YouTube Quotient TV.

Semua laporan tersebut, katanya, telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Alvin telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus Alvin ini, Vivid menyebutkan bahwa sebanyak 28 orang saksi dan 8 ahli telah dimintai keterangannya oleh penyidik. Alvin, katanya, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan, namun pengajuannya selalu ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Semua Layanan Kelistrikan Terpusat Melalui PLN Mobile

Alvin dipersangkakan melanggar pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Alvin Lim berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya telah melanggar UU Advokat.

Dia menyatakan, bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alvin Lim mengenai adanya pemerasan oleh jaksa didasarkan pada keterangan narasumber yang diterima.

“Seharusnya pihak kepolisian bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena apa yang dilakukan oleh Alvin Lim tidak berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kadiv Humas saat menjelaskan substansi kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik Polri,” tuturnya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles