20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Putusan Vonis Terdakwa Video Kebaya Merah dan Threesome Berbeda

Surabaya, MISTAR.ID

Ketiga terdakwa kasus video porno kebaya merah dan threesome akan diadili dalam sidang putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan ketiga terdakwa bersalah memproduksi pornografi.

Melansir DetikJatim, Selasa (29/8/23), dalam persidangan kali ini dua terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyati disidangkan terlebih dahulu. Aryarota divonis 1,2 tahun penjara, sedangkan Anisa divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Heboh! Terkuaknya Si Pemeran Kebaya Merah dan 92 Video Mesum

“Ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2, 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti 2 bulan penjara,” kata Hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 3 atas nama Chavia Zagita divonis 1 tahun penjara. Total, Aryarota divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus video Kebaya Merah, dan Anisa divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Chavia 1 tahun karena video threesome.

“Terdakwa 3 Chavia Zagita divonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan bahwa kegagalan membayar denda akan diganti dengan penjara selama dua bulan,” katanya.

Baca juga: Dinikahi Kaesang, Erina Gudono Pakai Kebaya Putih dan Alis Seperti Tanduk Rusa

Keputusan diambil berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Mengenai hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Sedangkan keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles