18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Ratusan Reklame di Siantar Tidak Memiliki Izin, 2 Papan Ukuran Besar Dibongkar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satpol PP Kota Pematang Siantar didampingi Polres dan TNI menumbangkan 2 papan reklame yang berada di depan Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan dan Jalan Siantar-Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Senin (21/8/23).

Kedua papan reklame berukuran besar itu ditertibkan karena didirikan di taman kota dan tidak memiliki izin.

Hal tersebut dikatakan Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan ketika ditemui di lokasi. “Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dan tidak diindahkan. Surat teguran terakhir sekitar 3 minggu lalu,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Medan Minta Pemko Tertibkan Papan Reklame Menyalahi Aturan

Mangaraja menjelaskan, kedua papan reklame itu masing-masing milik CV Maju Bersama Motor (MBM) dan Trimedya Panjaitan.

Selain itu, lanjut Mangaraja, terdapat 108 unit reklame yang tidak memiliki izin kelayakan media reklame. Ini termasuk reklame bergambar Gubernur Edy Rahmayadi yang berdiri di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.

“Sudah kita berikan teguran. Mungkin nanti tanggal 31 (Agustus 2023) ada lagi yang ditindak,” sambungnya.

Media reklame yang berdiri di taman kota dipastikan Mangaraja tidak akan diberikan izin, meskipun telah diajukan.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Papan Reklame Timpa Mobil di Siantar

Di lokasi yang sama, salah seorang perwakilan CV MBM mempertanyakan surat tugas penertiban kepada pihak Satpol PP. Perempuan paruh baya ini mengatakan, jika mereka telah mengajukan izin kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, diakui dia, perusahaan mereka baru mendapat surat peringatan kedua. Namun hal itu dibantah Mangaraja.

“Kami ada SOP (Standar Operasional Prosedur). Nanti ibu ke kantor saja, ” katanya kepada perwakilan perusahaan tersebut. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles