26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditahan Kejatisu, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan Tele

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan eks Bupati Mangindar Simbolon, terkait dugaan korupsi senilai Rp32,7 miliar untuk izin membuka lahan pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Tele, Kabupaten Samosir.

Lahan tersebut tepatnya terletak di Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian. Dalam pelaksanaan izin pembukaan lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Kepala Kejatisu, Idianto, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menjelaskan alasan penahanan Mangindar Simbolon.

“Alasannya ialah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait kasus Tipikor dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele,” jelas Yos A Tarigan melalui seluler, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Alih Fungsi Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan

Lanjut Yos, Mangindar terjerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dapat dilakukan penahanan,” cetusnya.

Yos membeberkan, bahwa terhadap Mangindar Simbolon telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh Kejatisu, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir.

“Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.

Kemudian, dilanjutkan Yos, selanjutnya tim Pidana Khusus (Pidsus) mendatangi kediaman Mangindar, akan tetapi tidak berada di lokasi dan disampaikan kepada keluarga tersangka supaya Mangindar memenuhi panggilan Kejatisu.

Baca Juga: Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon Diadili

“Hari ini tersangka hadir di Kantor Kejatisu dan langsung dilakukan penahanan terhadap Mangindar. Sebelumnya 3 terdakwa terkait kasus ini telah dijatuhi vonis bersalah dan telah menjalani hukuman,” jelasnya.

Yos menambahkan, bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) dihitung kerugian negara dari kasus Tipikor tersebut mencapai sebesar Rp32,7 miliar.

“Tersangka Mangindar Simbolon ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles