Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2023 yang berakhir hari ini, Selasa (15/8/23).
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 Ayat 3, pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota diambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.
“Karena ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, sebelum komisioner yang baru dilantik,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Sumut: Sosialisasi Bacaleg dan Parpol Harus Taati Aturan Perda Setempat
Aswin mengatakan, dalam pengambilalihan ini, pihaknya di-backup seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Sumut. Meski ada kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan, namun Aswin memastikan itu bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam.
“33 Kabupaten/Kota itu jumlah yang agak menyulitkan. Tapi dengan dilibatkannya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan untuk sementara dapat diantisipasi,” katanya.