Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menyebut Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir diduga telah menikmati dana covid-19 senilai Rp1,8 miliar.
Pernyataan MA tersebut tertuang di dalam putusan kasasi terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala.
MA menilai mantan Bupati Samosir itu turut melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana covid-19 di Samosir pada Maret 2020.
Baca juga : Kasi Intel: Kami Belum Ada Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Tipikor Eks Bupati Samosir
Diketahui, Jabiat Sagala divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahap pertama dalam kasus Tipikor dana Covid-19 tersebut.
Kemudian, tidak terima atas vonis Majelis Hakim PN Medan tersebut, Jabiat mengajukan banding.
Selanjutnya, di Pengadilan Tinggi (PT) Jabiat Sagala divonis lebih tinggi dari vonis PN Medan, yakni pidana penjara selama 2 tahun.