Medan, MISTAR.ID
Dari 1.677 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 1.371 memenuhi syarat (MS).
Hal itu berdasarkan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang selesai dilaksanakan KPU Sumut, akhir pekan kemarin.
“Sebanyak 306 berkas Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Senin (7/8/23).
Batara merinci, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PKB, sebanyak 88 MS dan 12 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Gerindra, 99 MS dan 1 TMS. Kemudian dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PDIP, 90 MS dan 10 TMS.
Baca juga: KPU Sumut Bakal Plenokan Pengunduran Diri Ketua KPU Tanjung Balai
Berikutnya, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Golkar, 94 MS dan 6 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan NasDem, 93 MS dan 7 TMS. Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Partai Buruh, 91 MS dan 9 TMS.
Dikatakan Batara, dari 71 Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora, 64 MS dan 7 TMS. Lalu, dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PKS, 99 MS dan 1 dinyatakan TMS.
“Sementara dari 96 yang didaftarkan PKN, 41 MS dan 55 TMS,” katanya.
Dari 100 Bacaleg yang didaftarkan Partai Hanura, 83 MS dan 17 dinyatakan TMS. Dari 81 Bacaleg yang didaftarkan Partai Garuda, 26 MS dan 56 TMS. Selanjutnya dari 100 Bacaleg yang didaftarkan PAN, 95 MS dan 5 TMS.