Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya. Permohon pengunduran itu dilakukan setelah penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas.
Penguduran secara lisan itu akan disusul dengan surat resmi pada Senin (31/7/23). Asep berasalan bahwa dirinya mundur karena merasa tidak mampu mengemban tugas dengan bagi pada jabatannya.
Baca juga: Penetapan Dua Perwira TNI Dalam Kasus Dugaan Suap, KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
“Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” kata Asep, Jumat (28/7).
Sebagaiaman diketahui, dalam operasi OTT, KPK berhasil menangkap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya pun dijadikan tersangka atas kerugian negara sebesar Rp88,3 miliar dari suap proyek di Basarnas.(mtr/hm17)