13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Aplikasi Sicantik Cloud Akan lebih Memudahkan Pengurusan Perizinan di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani sosialisasikan pembuatan izin kerja menggunakan aplikasi Sicantik Cloud, Selasa (25/7/23) di Aula Lantai IV Balai Kota Tebing Tinggi.

Syarmadani menyampaikan, dengan adanya aplikasi Sicantik Cloud yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentunya akan dapat mengoptimalkan pelayanan perizinan sehingga mempermudah dan mempercepat proses perizinan, khususnya pada sektor kesehatan.

“Dengan adanya Sicantik Cloud, akan lebih memudahkan pengurusan perizinan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang ingin membuat izin praktik dan izin kerja. Kemudian, meminimalisir pungutan biaya perizinan,” ujar Syarmadhani.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 

Lanjutnya, setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan harus dioptimalkan agar dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

“Di era perkembangan yang semakin pesat, saya rasa sudah saatnya kita mengoptimalkan setiap peluang untuk meningkatkan pelayanan. Termasuk mempercepatnya, mempermudahnya, memperbaikinya sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini semua bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Syarmadhani.

Sebelumnya, tujuan pemanfaatan Sicantik Cloud juga dijelaskan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Amris Siahaan.

Baca juga: Pj Wali Kota: Kota Tebing Tinggi Telah Menggerakkan Sektor Jasa dan Perdagangan

“Pemohon tidak perlu datang lagi ke loket pelayanan untuk mendaftarkan izin, cukup mendaftar secara mandiri melalui Sicantik Cloud,” tutur Amris Siahaan.

Diuraikan Amris Siahaan, terdapat 14 perizinan sektor kesehatan yang dapat diakses melalui aplikasi Sicantik Cloud, yaitu izin praktik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dan apoteker. Izin kerja bidan, perawat, kesehatan, dan tenaga kefarmasian.

Selanjutnya sertifikat standar klinik, izin apotek, dan izin toko obat serta sertifikat pangan produksi rumah tangga.

Baca juga: Saat Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Penghargaan

“Kemudian di luar bidang kesehatan, ada izin pendirian program atau satuan pendidikan, izin reklame, dan izin lembaga pelatihan kerja,” tutupnya

Dipenghujung Rakor dan Sosialisasi, DPMTPSP melaksanakan demo aplikasi bersama dengan peserta. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles