Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) dan melawan hukum.
Hal itu buntut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melawan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan alias begal.
Diketahui, beberapa waktu lalu Edy mengerahkan Satpol PP dengan dipersenjatai pentungan dan double stick untuk menghadapi para pelaku begal.
Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, LBH Medan: TNI Tak Punya Kewenangan!
“LBH Medan menilai, diduga Gubernur Sumut telah bertindak melanggar UU dan melawan hukum, serta dapat dikategorikan abuse of power atau kesewenang-wenangan kekuasaan,” sebut Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, pada Kamis (20/7/23).
Kata Alinafiah, penyiagaan atau pengerahan Satpol PP dalam menangani aksi pembegalan merupakan tindakan yang sangat keliru.
“Untuk pengerahan Satpol PP juga keliru, sebab hanya dapat menindak atas adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Bukan lah penindakan tindak pidana umum seperti pembegalan ini yang tidak masuk ke ruang lingkup tugas Satpol PP,” pungkasnya via telepon seluler.
Baca juga: Marak Begal di Medan, Praktisi Hukum: Negara harus Menjamin Rasa Aman Warganya
Di samping itu, ia pun mengatakan, aparat Kepolisian mampu mengatasi persoalan begal ini. Jadi, tak seharusnya, kata Alinafiah, Satpol PP maupun TNI turun tangan untuk membantu mengatasinya.
“Saat ini saya tidak meragukan kemampuan pihak Kepolisian untuk mengatasi persoalan begal. Sangat yakin (saya) Kepolisian itu bisa mengatasi tindak pidana pembegalan ini,” tandasnya. (deddy/hm16)