Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Entah apa penyebabnya, seorang pria berinisial IL tega menganiaya kedua orang tua kandungnya sendiri, akibat kejadian tersebut, kedua korban diketahui mengalami luka-luka serius.
Berdasarkan keterangan pihak Polres Padangsidimpuan, tersangka yang diketahui berinisial IL (30), warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka diamankan Personil setelah adanya laporan dari masyarakat maupun keluarga korban sendiri,” ujar Kompol Lindung Sihaloho selaku Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kamis (20/7/23).
Baca juga : Ambulance Milik Pemko Padangsidimpuan Laka Lantas 2 Orang Tewas
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/7/23) sekira pukul 07.00 Wib, salah seorang keluarga korban berinisial (SL) selaku pelapor, mendapat kabar bahwasanya telah terjadi pertikaian di Jalan MGR Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di kediaman kedua korban.
Saksi mata, Lindung Sihaloho mengatakan SL yang telah sampai di rumah Korban tersebut, melihat korban Samsir Lubis (54) dalam keadaan luka pada bagian kepala dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka. Sedangkan korban Masliani Nasution (49) luka pada tangan kiri.
Dari keterangan saksi, pelaku penganiayaan tersebut adalah IL yang merupakan anak kandung mereka.
Baca juga : Laka Lantas Pick Up dengan Truk Tronton di Padangsidimpuan, 3 Luka-luka
Begitu juga pengakuan tersangka, bahwa benar pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Samsir Lubis dan Masliani Nasution yang merupakan orang tua kandungnya.
“Diduga berawal dari rasa tersinggung, korban melarang terlapor untuk tidak menggunakan air berlebihan,” tambahnya. (asrul/hm18)