18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Polisi Pemerasan Transpuan Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 oknum polisi yang menjadi pelaku tindak pemerasan terhadap dua transpuan di Medan sebagai tersangka tindak pidana dan dilakukan penahanan.

“Pasca putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut sudah sepatutnya Ditreskrimum Polda Sumut secara hukum menetapkan 4 anggota polisi terduga pelaku pemerasan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” desak Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, lewat keterangan tertulis, Jumat (14/7/23).

Menurut Alinafiah, dalam putusan sidang etik tersebut terbukti bahwa 4 anggota polisi yang salah satunya seorang Perwira telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Baca juga: LBH Medan Pertanyakan Perkembangan Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan Belum Disidang Etik

“Oleh karena itu, sudah tidak ada lagi keragu-raguan penyidik untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya dengan menambahkan bahwa desakan LBH Medan didasari bukti yang sudah memenuhi unsur.

“Keempat pelaku disangkakan dalam Pasal 368, 220, & KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” sambung Alinafiah.

Lebih lanjut, LBH Medan mengancam akan mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat pengaduan ke Mabes Polri apabila hal tersebut tidak dilakukan Polda Sumut.

Baca juga: Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Datangi Propam Polda Sumut

“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut, maka LBH Medan akan mengambil langkah hukum berupa mengirimkan surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri,” cetus Alinafiah.

Hal itu, kata Alinafiah, bertujuan supaya terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap korban dan masyarakat. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles