19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dua Kios Tempel Pasar Horas Siantar Terbakar, ini Kata PD PHJ Soal Statusnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua kios tempel atau yang menempel  ke Gedung I Pasar Horas Kota Pematang Siantar di Jalan Mayjen Sutoyo terbakar, pada Selasa (11/7/23) dini hari kemarin.

Karena menempel status kedua kios tersebut dipertanyakan. Dan ternyata, kios tempel tersebut memiliki Kartu Izin Berjualan (KIB). Hanya saja, pemilik KIB kedua kios tersebut tak ingin dipublikasikan.

Seperti disampaikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematang Siantar, Bolmen Silalahi melalui Humas PD PHJ, Reza Dalimunthe yang dikonfirmasi mistar.id pada Rabu (12/7/23).

“Kios tempel tersebut terdaftar dan memiliki KIB, untuk nama yg tertera di KIB kadang ada pedagang yg namanya atau fotonya tidak ingin di expose (dipublikasikan di media, red),” ujar Reza yang kemudian menjelaskan bahwa PD PHJ melarang pedagang meninggalkan barang di kios itu.

Baca juga : Dua Kios di Pasar Horas Siantar Terbakar

“Posisi kios tempel tersebut berada diluar gedung, dan PDPHJ melarang pedagang meninggalkan barang apapun di lapak kios tempel.

Karena bentuk kios tempel itu terbuka jadi dilarang untuk meninggalkan barang apapun di lapaknya untuk menghindari resiko atau hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Untuk asuransi, sambung Reza, dalam perjanjian sewa-menyewa ataupun izin berdagang yang dikeluarkan oleh PDPHJ tidak ada mengenai asuransi. “Tapi bagi pedagang yang mau mengasuransikan kios atau lapaknya, kita fasilitasi,” ungkapnya.

Sementara mengenai tanggung jawab PD PHJ terhadap kios yang terbakar itu, kata Reza, hanya sebatas fisik lapak saja.

“Tanggungjawab PDPHJ hanya sampai pada fisik lapak saja, dan PDPHJ akan bertanggungjawab kalo lapak kios tempel tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan melihat penyebab dari kebakaran tersebut,” tutupnya. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles