Medan, MISTAR.ID
Usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) empat oknum Polda Sumut yang dilaporkan dugaan pemerasan di Bidang Propam Polda Sumut, seorang saksi korban Kamal Ludin alias Deca menceritakan kronologis pemerasan yang menimpa dirinya bersama rekannya Rianto alias Fury.
“Dalam pemeriksaan tadi, salah satu oknum bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening dia. Kan logikanya saya gak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasih ke orang. Terus surat penangkapan dia bilang sudah ditunjukkan padahal itu tidak ditunjukkan, cuma dilipat aja,” ujarnya.
Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan oleh salah seorang oknum yang menangkap mereka.
Baca juga: Poldasu Dalami Kasus Oknum Polisi Diduga Memeras Wanita Pekerja Pijat di Siantar
“Jadi uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra menyebutkan, keempat oknum Ditreskrimum Polda Sumut itu dihadirkan dalam persidangan. Pada saat itu saksi juga diperiksa dengan cepat. Keterangan saksi sudah dikonfirmasi kepada terlapor.
Kemudian, agenda sidang itu pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan pelapor mengenai kronologis kejadian. Ia pun menyebutkan kalau oknum polisi yang terdiri dari satu perwira, tiga bintara. Bintara itu Brigadir, Brigadir Satu (Briptu) dua orang, mengakui ada menerima uang sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Dilaporkan Sangkaan Pemerasan, 4 Oknum Personel Polda Sumut Jalani Sidang KKEP
“Dari saksi pelapor menyampaikan kronologi kejadian dari tanggal 19 Juni sampai 20 Juni siang. Kami lihat mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu. Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses sidang KKEP masih berjalan. “Kita tunggu prosesnya ya,” katanya.
Baca juga: Dua Waria yang Diduga Diperas Oknum Polisi Diperiksa di Polda Sumut
Berita sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamal Ludin bersama temannya, diduga diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut. Merasa dirugikan, keduanya pun membuat laporan.
Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum personel Polda Sumut, tepatnya pada 19 Juni 2023 lalu. Besok harinya tanggal 20 Juni 2023, kedua diduga diperas oleh 8 orang oknum polisi. (saut/hm17)