16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Regulasi PHK di UU Cipta Kerja, Pekerja Bisa Menolak

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak awal tahun ini. Banyak perusahaan mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mengurangi biaya dari sisi belanja Karyawan.

Chairul Fadhly, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atau yang sekarang dikenal dengan undang-undang cipta kerja.

Disebutkan bahwa semua pihak baik Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Organisasi Buruh dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga : Menolak Pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Begini Kata Presiden Partai Buruh

“Ketika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus mengkomunikasikan tujuan dan alasan PHK kepada pekerja/karyawan dan/atau serikat pekerja,” kata Chairul Fadhly, Jumat (30/6/23).

Selain itu, karyawan dapat mengajukan banding atas penolakan keputusan tersebut jika karyawan/karyawan telah diberitahu tentang pengunduran diri tersebut.

Maka langkah selanjutnya adalah perusahaan menginisiasi dialog bilateral antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja untuk membahas keputusan PHK.

Baca juga : May Day 2023 di Medan, Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan

“Jika dalam perundingan bilateral tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja pada tahap selanjutnya yaitu mediasi di depan Peradilan hubungan industrial,” lanjutnya.

Selain itu, menurut dia, tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Di bawah aturan ini, perusahaan harus mengajukan setidaknya satu pemberitahuan H-14 sebelum PHK.

Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut

Oleh karena itu, Chairul Fadhly menegaskan apabila perusahaan melakukan PHK yang di luar prosedur yang telah ditentukan dalam PP, maka dapat dikatakan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

“Pada dasarnya, kalau tidak prosedural, kemungkinan sengketanya berpotensi besar. Jika tidak prosedural, maka dapat digolongkan sebagai pemecatan sepihak. Prinsipnya bisa dibawa ke peradilan HI (industri). Hanya saja memang harus ada perundingan negosiasi bilateral dulu harus dilakukan, kalau belum selesai baru saya pindah ke mediasi kalau belum selesai baru ke pengadilan,” pungkasnya. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles