16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Oknum ASN Pemko Siantar Ditangkap Polisi Diduga Terkait Narkoba, Ini Kata Inspektorat

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Pemko Pematang Siantar, Heri Okstarizal, mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi terkait penangkapan MSH (43), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemko Siantar.

“Saya belum dapat kabar atau infonya,” ujar Heri singkat kepada Mistar.id, Senin (19/6/23) siang via WhatsApp.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, mengatakan satu orang dari tiga pelaku yang diamankan oleh pihaknya berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Diduga Miliki 410 Gram Sabu, 3 Pria di Simalungun Kena Borgol

“MSH (43), alamat, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berstatus sebagai ASN,” ujar AKP Adi.

Adi Haryono juga menambahkan jika yang bersangkutan bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Perlu diketahui, MHS (43) ditangkap bersama dua orang lainnya, ZAH (37), warga Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Selatan, dan AIN (32), warga Jalan Semangka, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Kantongi Sabu di Kemeja, Seorang Nelayan Medang Deras Digiring ke Jeruji Polsek

Ketiganya, diamankan Polisi dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu, Perumnas Batu VI Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (15/6/23), kemarin.

Penangkapan itu, berawal dari informasi yang diperoleh Polisi dari salah seorang warga yang menyebut adanya sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Beranjak dari informasi tersebut, Polisi langsung terjun ke lokasi, dan mengamankan para pelaku.

Baca juga: Warga Binjai Disergap di Tebing Tinggi Bawa 6,64 Gram Sabu

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 410 gram, satu set bong, kaca pirex, dan sejumlah barang lainnya.

Menurut keterangan polisi, para pelaku diamankan pada saat sedang asyik mengonsumsi sabu yang telah disiapkan terlebih dahulu. Atas perbuatan mereka tersebut, kini para pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles