18.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Parpol dan Caleg Dilarang Terima Imbalan Apapun Ketika Pencalonan Capres

Medan, MISTAR.ID

Proses pencapresan seorang calon telah diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 228. Dimana berisi tentang larangan bagi partai politik menerima imbalan baik uang maupun bentuk lainnya.

“Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” mengutip Pasal 288 Ayat (1) UU No. 7 tahun 2017.

Peraturan ini juga melarang perorangan maupun lembaga untuk berikan imbalan apapun kepada partai politik. Jika kedapatan, maka partai politik tersebut tidak bisa lagi melakukan pencapresan maupun cawapres di pemilu selanjutnya.

Baca juga: PDIP Pasangkan Nama Ganjar-Sandiaga Sebagai Capres dan Cawapres 2024

“Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 228 Ayat (3).

Selain Parpol, calon anggota legislatif baik dari daerah hingga pusat juga dilarang menerima imbalan sedikitpun. larangan itu termuat dalam Pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” bunyi Pasal 242.

Baca juga: Hasil Rakernas Tegaskan Airlangga Hartarto Capres Partai Golkar

KPU akan membuka pendaftaran Capres dan Cawapres pada bulan Oktober mendatang. Parpol yang ikut mendaftarkan capres dan cawapresnya harus milik 20 % kursi DPR atau 25 % suara nasional pada pemilu sebelumnya.

Untuk mencapai persyaratan mutlak tersebut, sebuah parpol diizinkan membentuk koalisi dan kerjasama dengan partai lain nya. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles