Simalungun, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem Pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Sebelumnya, permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem pemilu diajukan salah satu anggota partai di DPR RI bersama sejumlah pemohon lainnya.
Namun 8 Partai yang memiliki kursi di DPR RI, sepakat menolak pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Ketum PPP: Putusan MK soal Pemilu Terbuka Menghentikan Spekulasi di Tengah Masyarakat
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK menolak seluruhnya gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Simalungun dari Partai Gerindra, Bona Uli Rajagukguk mengatakan, putusan ini patut diapresiasi, karena memang sesuai dengan demokrasi yang sudah kita lakukan dari beberapa tahun sebelumnya.
Dikatakan Bona, masyarakat memang harus memilih langsung wakil mereka di DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Sah, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
“Itu hak masyarakat untuk memilih sendiri wakilnya, karena yang mengetahui kepribadian dari si calon ya masyarakat juga,” kata Bona saat dihubungi Mistar via Whatsapp, Kamis (15/6/23).
Ditambahkan Bona, dengan ditolaknya permohonan proporsional tertutup, maka hak demokrasi dari masyarakat itu bisa tetap digunakan. Sehingga masyarakat dapat memilih wakil mereka di DPR secara langsung.
Senada dengan Bona Uli, anggota DPRD Simalungun dari Partai Nasdem, Bernhard Damanik kepada Mistar, Kamis (15/6/23) menyatakan, bersyukur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca juga: Gerindra Harapkan MK Teguhkan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka
Ditambahkan Bernhard, dengan proporsional terbuka berarti memberikan kesempatan bagi semua calon-calon legislatif untuk bertarung, tuturnya melalui Whatsapp. (indra/hm21).