Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan dan Polres Tanjung Balai mensosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/23).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui AKP Eri Prasetyo mengingatkan para pemohon pasport untuk tidak menganggap sepele terhadap admistrasi yang sudah ditentukan pemerintah. Menurutnya, semua itu diberlakukan demi keselamatan warga Indonesia dari TPPO.
“Kami minta kepada para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan berangkat ke luar negeri agar menaati prosedur dan mengikuti aturan yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Baca juga: Kapolri Diminta Berantas Oknum Pelindung TPPO
Ditegaskan, selama ini polisi telah banyak menangani masalah izin penempatan orang atau para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen resmi. “Jangan sampai Bapak dan Ibu yang mengurus paspor ini menjadi korban,” pesannya.
Adapun sosialisasi itu dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumut Ignatius Purwanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Wawan Anjaryono, Koordinator BP2MI Tanjung Balai Eceng Suprianto
Mewakili Kapolres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo, mewakili Danlanal TBA Kapten Laut (T) Radolf Purba, Kasat Intelkam Polres Tanjung Balai AKP Sutarjo Manullang dan para staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. (saufi/hm17).