19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Alasan Ambil Uang ke ATM, Sepeda Motor Pinjaman Malah Dijual

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pria berinisial EAM (33) warga Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Reskrim Polsek Rambutan karena menggelapkan sepeda motor, Senin (12/6/23) di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

Kasi Humas Polres Tebing Tingg, AKP Agus Arianto mengatakan, korban pencurian itu adalah Silvia Gultom (22) warga Jalan Anturmangan Sri Padang. “Modus tersangka meminjam sepeda motor buat ambil uang di ATM dari teman adiknya korban” ungkapnya, Selasa (13/6/23).

Sebelumnya, pada Kamis (8/6/23) sekira pukul 4.00 WIB, adik korban bernama Rivaldo Gultom meminjam sepeda motor Yamaha N Max warna merah nopol BK 5574 NAX. Setelah pukul 5.00 WIB, kemudian tersangka meminjam sepeda motor tersebut dari Rivaldo dengan alasan hendak mengambil uang ATM.

Baca juga; Nyuri Sepeda Motor, Kincah Masuk Sel Polsek Datuk Bandar

“Namun merasa sudah terlalu lama sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, Rivaldo akhirnya tersadar bahwa sepeda motor itu telah digelapkan temannya. Kemudian Rivaldo memberitahukan peristiwa tersebut kepada kakaknya. Dan korban Selvia terus membuat laporan ke Polsek Rambutan dengan kerugian sebesar Rp15 juta,” Ujarnya.

Bermodal laporan korban, sambung AKP Agus, personel Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriadi bersama personel Aipda Erwin Lubis, Aipda Devis dan Briptu Bernard Pandiangan  melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin (12/6/23) sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Deblod Sundoro Bagelen dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: 28 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan Polrestabes Medan

Sementara keterangan pelaku terhadap petugas, sepeda motor tersebut dilarikan ke Medan bersama temannya J dan dijual kepada seorang laki-laki berinisial SU warga Medan dengan harga Rp12 juta. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, tersangka EAM mendapat bagian sebesar Rp.8 juta dan temannya berinisial J mendapat bagian sebesar Rp 4 juta.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rambutan dan atas perbuatannya terancam dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup AKP Agus.(nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles