21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Saat Tinjau Perambahan Pinus, Polres Samosir Amankan 4 Warga

Samosir, MISTAR.ID

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman bersama jajarannya mengamankan empat orang warga karena diduga melakukan perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil Lopak-lopak, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023).

Kapolres mengamankan warga saat melakukan peninjauan ke lapangan bersama KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kabid Penataan, Penaatan, Pengelolaan, dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Royson Sihaloho, Kepala Desa Huta Ginjang Rinsan Situmorang serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Peninjauan ini dilakukan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah Desa Huta Ginjang dan disampaikan kepada  Polres Samosir.

Masyarakat melaporkan perambahan pohon pinus karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor di Desa Huta Ginjang, dan longsor dapat mengancam 51 unit rumah serta satu gedung SD.

Baca juga: Kasi Humas Polres Samosir: Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp10 Miliar

Setelah tiba di lokasi, awalnya tidak ditemukan adanya aktifitas masyarakat atau alat berat yang sedang beroperasi.  Namun, sebagai untuk memastikan keamanan dan mencegah perambahan lebih lanjut, personil Polres Samosir bersama stakeholder terkait memasang police line di lokasi.

Langkah ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas perambahan dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk tidak melanjutkan tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KPH wilayah XIII Dolok Sanggul menemukan bahwa lokasi perambahan pohon pinus ini berada di luar kawasan hutan lindung tetapi merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada pengelola lokasi, yang ditujukan kepada Maringan Sitanggang. Surat itu berisi larangan melakukan kegiatan penebangan hutan pinus tersebut.

Baca juga: KTH Penderes Pinus: Kita Mandiri Dibina Dinas Kehutanan Samosir

Surat tersebut menekankan pentingnya memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Samosir dan instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku perambahan hutan secara ilegal sehingga keindahan serta keberlanjutan alam Samosir dapat terjaga dengan baik. (pangihutan sinaga/hm17)

Related Articles

Latest Articles