18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Hindari Abuse of Power, Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Dinilai Cukup

Jakarta, MISTAR.ID

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Asrul Sani menilai, masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun dinilai sudah cukup.

Dia menilai, pembatasan masa jabatan itu guna menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Supaya orang itu kalau mempunyai kewenangan, apalagi itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi. Ini baru potensi ya, potensi abuse of power nya itu juga tinggi,” kata anggota Komisi III DPR itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (17/5/23).

Baca juga: KPK Bakal Periksa Perubahan Kerugian Negara pada Proyek Jembatan VIII di Kecamatan Siantar Sitalasari

Bahkan Arsul juga mengusulkan masa jabatan dipangkas menjadi 3 tahun. “Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya dengan mengurangi masa jabatannya itu,” ucap Arsul.

Namun, dirinya enggan mempersoalkan langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional? Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu,” kata Arsul.

Baca juga: Mengenakan Toga, Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Ghufron melayangkan gugatan itu sejak awal bulan November 2022. Dirinya meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Ghufron menginginkan KPK disamakan dengan instansi non Kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY).

“Cita hukum sebagaimana dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Seharusnya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun,” sebut Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5/23). (mediaindonesia/hm16)

Related Articles

Latest Articles