16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Merujuk Permenpan RB 1/2023, Menpan: Birokrasi Harus Lincah

Jakarta, MISTAR.ID

Merujuk kepada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan merupakan regulasi yang dihadirkan pemerintah untuk memperlincah pengurusan terkait jabatan fungsional.

“Kami (Kementerian PAN-RB) diminta Pak Presiden menyimplifikasi berbagai hal, birokrasi ini harus lincah. Nah, Permenpan RB 1/2023 ini untuk mengakselerasi hal tersebut agar urusan jabatan fungsional itu menjadi lebih lincah, bukan justru menyusahkan pejabat fungsional termasuk dosen,” kata Anas dalam keterangannya, Jumat (12/5/23).

Menpan RB sebelumnya telah menghadiri kegiatan bertajuk “Sapa Dosen” di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/5/23).

Anas menerima beragam masukan, saran, dan harapan dari para civitas akademika IPB terkait jabatan fungsional dosen.

Salah satunya masukan dari Rektor IPB Arif Satria. Arif mengusulkan Pemerintah memberikan fleksibilitas yang dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi terhadap profesi dosen. Ia berharap dosen bisa bekerja sesuai minat dan bakat mereka.

Baca juga : Presiden Jokowi: Aparat Birokrasi Jangan Pamer Kekayaan, Tidak Pantas!

“Ada dosen yang penelitiannya canggih sekali sehingga tidak punya waktu untuk mengajar. Ada dosen yang mengabdi di masyarakat, sambil mengajar sambil bantu petani jadi hebat. Nah ini apakah penilaian dosen bisa menjadi fleksibel seperti ini?” ucap Arif.

Menanggapi hal tersebut, Anas mengatakan Permenpan RB khusus dosen akan mempermudah urusan dosen yang selama ini bersifat administratif. “Kami ingin memberikan upaya afirmasi dan percepatan terkait karier dan kepastian jabatan dosen,” sebutnya. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles