16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Selama Idul Fitri, Disnaker Medan Tangani 100 Kasus Terkait THR

Medan, MISTAR.ID

Selama Lebaran Idul Fitri 1444 H, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menerima sebanyak 100 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari 100 kasus yang ditangani Posko  THR 2023, sebanyak 65 kasus telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi dan 25 masih dalam proses penanganan.

“Dari semua laporan yang masuk, lebih dari setengahnya berhasil kita selesaikan. Saat ini sisanya masih terus kita tangani,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan Illyan Chandra Simbolon, Rabu (10/5/23).

Dijelaskan Illyan, ada bermacam masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menangani pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan melakukan langkah persuasif dengan mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.

Baca juga: Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Posko THR Tetap Layani Pengaduan

“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” jelasnya.

Seperti diketahui, Disnaker Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut  sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Baca juga : Lindungi Pekerja, Pemko Medan Terus Tingkatkan Coverage Program Jamsostek

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR, melainkan pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. (Rahmad)

Related Articles

Latest Articles